Dalam rangka untuk lebih memberikan
keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan
hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
No comments:
Post a Comment