Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak,
syarat-syarat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment